Lalu, apakah ada batasan seberapa tebal makeup yang boleh digunakan? Dukcapil menjelaskan penilaian mengenai riasan yang dianggap berlebihan bersifat relatif bagi masing-masing orang. Artinya, tidak ada patokan baku mengenai ketebalan makeup yang secara khusus ditetapkan untuk foto KTP.

Meski demikian, pemohon sebaiknya tetap menggunakan riasan yang membuat wajah mudah dikenali. Hal ini berkaitan dengan fungsi foto dan data biometrik dalam sistem KTP-el.

Dalam proses perekaman KTP-el, data biometrik yang direkam mencakup foto, iris mata, sidik jari, dan tanda tangan. Dokumen dan informasi Kemendagri juga menunjukkan bahwa perekaman serta verifikasi biometrik KTP-el mencakup unsur-unsur tersebut.

Berbeda dengan makeup, penggunaan softlens untuk foto KTP-el tidak diperbolehkan. Dukcapil menjelaskan softlens tidak diperkenankan karena dapat mempengaruhi proses pembacaan biometrik mata oleh sistem. Hal ini berkaitan dengan iris mata yang menjadi salah satu data biometrik dalam perekaman KTP-el.