"Karena itu, setiap langkah yang diambil perlu mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan prinsip perlindungan anak," ujarnya.

Di sisi lain, Disdik DKI belum menyampaikan secara rinci bentuk sanksi yang diberikan kepada peserta didik yang diduga terlibat maupun statusnya terkait kegiatan belajar dan ujian.

Sebelumnya, kepolisian bergerak melakukan penelusuran terkait dugaan kasus pengeditan dan penyebaran foto seorang siswi SMP negeri di Jakarta Timur menggunakan kecerdasan buatan (AI) hingga bermuatan asusila tersebut.

"Iya betul (informasi tersebut), namun saat ini belum ada laporan dari para korban," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi saat dihubungi, Kamis (22/9).

Dari informasi yang beredar, disebutkan ada ratusan foto hasil editan dari rekan-rekan pelaku. Bahkan, dinarasikan, pelaku sampai menjual foto hasil editan itu.