NADIKABAR.COM — Saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, Fuad Hasan Masyhur membantah uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disita dari rumahnya merupakan keuntungan penyelenggaraan ibadah haji melalui agen perjalanannya pada 2024.
Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) tersebut mengaku uang yang disita itu merupakan dana simpanannya untuk keperluan mendadak keluarga.
"Setiap saat di rumah saya memang selalu harus ada dana yang disiapkan karena ada saja kemungkinan yang kita enggak tahu akan terjadi," kata Fuad saat memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia pun tak membantah uang asing dalam jumlah besar tersebut disita dari kamarnya. Namun, dia menegaskan uang dalam pecahan 100 dolar AS itu bukan disita dari anaknya, meski mereka sedang berada dalam satu rumah yang sama saat penggeledahan.
Ia pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memeriksa uang tersebut dari nomor serinya, yang terlihat merupakan uang lama dan sudah ada sejak 4 tahun hingga 5 tahun sebelum penyelenggaraan haji 2024.
Menurutnya, nomor seri tersebut pun bisa dikonfirmasikan ke bank. Fuad menuturkan uang simpanannya di rumah pun tidak hanya dalam bentuk dolar AS, tetapi ada pula dalam mata uang dolar Singapura dan mata uang lainnya.
"Tapi yang diambil memang hanya dolar AS," ucap dia.