Nama Fuad Hasan disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024, yang antara lain menyeret Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan, pengaturan pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga dilakukan "satu pintu" melalui Fuad Hasan, yang mulai melakukan lobi Indonesia memperoleh tambahan 10 ribu kuota haji pada 2022.
Kendati demikian, Yaqut disebut tidak menggunakan kuota itu karena waktunya sudah terlalu dekat dengan pelaksanaan haji dan pengurusan visa.
Fuad kemudian melihat adanya kuota yang tidak terpakai tersebut dan mengadakan rapat dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)/SATHU.
Dalam sebuah rapat, Fuad diduga mengusulkan agar kuota yang tidak terpakai itu dialihkan menjadi kuota haji khusus yang dapat dikelola anggota SATHU.
Adapun Yaqut didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp622,09 miliar lantaran telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.
Selain itu, ia juga diduga telah melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.