NADIKABAR.COM — PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) resmi memulai beroperasi sebagai entitas yang khusus menyediakan solusi perlindungan berbasis syariah bagi masyarakat Indonesia.
"FWD Syariah menghadirkan perlindungan syariah modern untuk hidup penuh keyakinan dan kebaikan bersama, melalui solusi yang sesuai dengan prinsip syariah," kata Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo pada acara peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, FWD Syariah hadir sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah setelah proses pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) dan pengalihan portofolio kepesertaan kepada FWD Syariah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan tanggal efektif pengalihan portofolio pada 1 November 2026.
Kehadiran FWD Syariah, ujar Jeffrey, menegaskan komitmen FWD Group untuk memperluas akses masyarakat Indonesia terhadap solusi asuransi jiwa berbasis syariah. Langkah ini juga merupakan sejalan pemenuhan ketentuan regulator serta upaya memperkuat pengembangan industri asuransi syariah di Indonesia, sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.