NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Perwira Adhitama Sejati, Hirmon Tjandi mengungkap alasan rela membayar Rp 22,5 miliar buat curhat masalah hukum ke Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Hirmon mengaku terkena omongan manis Ferry.

Hal itu disampaikan Hirmon Tjandi saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2026). Duduk sebagai terdakwa selain Febrie ialah Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin.

Hirmon mengaku curhat atau konsultasi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam Impor Baja dan Produk turunannya tahun 2016-2021 ke Ferry. Hirmon mengatakan Ferry memberikan konsultasi tapi tak melakukan pendampingan hukum terkait perkara tersebut dan tidak ada produk hukum tertulis dari Ferry.

Hirmon mengaku mengenal Ferry sebelum adanya perkara impor baja karena hubungan bisnis. Dia mengaku mengenal Ferry sebagai pemilik firma hukum Prime Solution Associate.

Hirmon mengatakan kesepakatan fee retainer untuk 5 tahun dengan Ferry sebesar Rp 25 miliar, namun yang ditransfer ke Prime Solution sebesar Rp 22,5 miliar setelah dipotong biaya lainnya. Hirmon mengaku saat itu linglung dan stres karena tak pernah berurusan dengan persoalan hukum sebelumnya.

"Apa yang menjadi alasan Saudara sehingga kemudian Saudara mau dengan angka Rp 25 miliar ini bisa berkomitmen atau menyepakati dengan Ferry Yanto hanya sebatas nasihat hukum tadi Rp 25 miliar? Apa yang dibayangan Saudara, yang Saudara harapkan dengan Ferry Yanto ini apa sehingga kemudian mau Rp 25 miliar? Kan ini kan, tapi itu kan terserah, itu hubungan keperdataan Saudara, tapi apa yang di sisi Saudara yang Saudara bayangkan ketika saya dapat nasihat hukum dari Ferry Yanto, saya jadi aman atau seperti apa? Apa waktu itu bayangan Saudara?" tanya jaksa.

"Kita tidak pernah menghadapi masalah hukum, jadi tidak begitu mengenal kepengacaraan. Jadi waktu itu masih linglung karena kena, Pak, diperiksa," jawab Hirmon.

"Jadi nggak ada alasan khusus, ya, Saudara mau Rp 25 miliar itu? Nggak ada alasan?" tanya jaksa.

Hirmon mengaku terkena omongan manis Ferry. Namun, dia tak ingat janji manis apa yang saat itu disampaikan Ferry.