"Tapi Saudara tidak berusaha mencari referensi lainnya? Kalau persoalan penanganan hukum ini kan banyak kantor hukum, kan?" tanya jaksa.

"Terkena omongan manis mungkin," jawab Hirmon.

"Saudara masih ingat apa saja omongan manisnya?" tanya jaksa.

Hirmon mengatakan Ferry juga tak menyebutkan nama spesifik saat sesi curhat masalah hukum tersebut. Dia mengaku kecewa karena tak ada pendampingan hukum dari Ferry meski sudah bayar miliaran rupiah.

"Saudara kenal enggak, Saudara kemudian ini kan Pak Ferry sampai sekarang ini kan enggak ada enggak ada konsultasi hukum. Saudara menyesal enggak atau ya biasa aja Rp 25 miliar itu sampai sekarang enggak ada konsultasi hukum?" tanya jaksa.

"Ya agak agak kecewalah," jawab Hirmon.

"Tapi kan masih ada pendampingan lagi. Mungkin ada pendampingan dia kan bisa di kepolisian, bisa di kepabeanan, itu ada kan bisa termasuk juga di situ," jawab Hirmon.

Hirmon mengatakan Ferry bilang perkara impor baja tidak akan sampai naik. Meski begitu, pada akhirnya PT Perwira Adhitama Sejati tetap menjadi tersangka korporasi dan dinyatakan bersalah di pengadilan hingga dijatuhi denda.

"Saya ingatkan saudara saksi di BAP saksi tanggal 31 Juli 2026 di BAP nomor 9 ada pernyataan bahwa ketika itu Ferry menyampaikan perkara dapat tidak sampai naik?" tanya jaksa.