"Diduga FTH sudah lama beraksi di beberapa tempat dengan modus yang sama," jelas Sofyan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan FTH, yakni dua cincin emas palsu, delapan emas yang sudah digadaikan, uang tunai Rp 328 ribu, tiket travel, tas pinggang, dan beberapa barang pribadi.

"Saat ini, FTH beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut," jelas Sofyan.