FTH diketahui menggadaikan delapan kantong emas berupa manik-manik gelang, anting, dan cincin. Akibat perbuatan FTH, Pegadaian Sila Bolo mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Kerugian yang dialami Pegadaian Bolo Sila sebanyak Rp 156 juta dan uang itu sudah tidak ada di tangan FTH," jelas Sofyan.

FTH beraksi dengan meminta bantuan kepada tukang ojek inisial S (45), warga Dusun Lara, Desa Rambe, Kecamatan Bolo, untuk memasukkan emas ke Pegadaian. FTH memberikan upah kepada S sebesar Rp 500 ribu.