Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Gadaikan Emas Palsu Berlapis Tembaga, Lansia Asal Mataram Ditangkap di Bima
Pria lanjut usia (lansia) inisial FTH (69) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Dia ditangkap seusai menggadaikan emas palsu berlapis tembaga di Pegadaian Sil
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 7 September 2026 pukul 21:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
FTH diketahui menggadaikan delapan kantong emas berupa manik-manik gelang, anting, dan cincin. Akibat perbuatan FTH, Pegadaian Sila Bolo mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugian yang dialami Pegadaian Bolo Sila sebanyak Rp 156 juta dan uang itu sudah tidak ada di tangan FTH," jelas Sofyan.
FTH beraksi dengan meminta bantuan kepada tukang ojek inisial S (45), warga Dusun Lara, Desa Rambe, Kecamatan Bolo, untuk memasukkan emas ke Pegadaian. FTH memberikan upah kepada S sebesar Rp 500 ribu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.