NADIKABAR.COM — Sepotong ayam yang tersaji di meja makan menyimpan perjalanan panjang yang jarang disadari konsumen. Sebelum diolah menjadi hidangan keluarga, ayam harus melewati proses penyembelihan, pengeluaran darah, pencabutan bulu, pemeriksaan, hingga penanganan daging.

Setiap tahap menentukan bukan hanya kualitas pangan, tetapi juga kesehatan konsumen, kesejahteraan hewan, kelestarian lingkungan, dan kepastian kehalalannya.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, persoalan tersebut mengemuka seiring penataan rumah potong unggas di pasar tradisional dan penertiban tempat pemotongan yang berada di kawasan permukiman.

Penghentian aktivitas usaha pemotongan unggas di Bratang Gede, Kecamatan Wonokromo, pada 23 Oktober 2026, misalnya, memperlihatkan bahwa praktik pemotongan bukan semata urusan pelaku usaha dan pembeli.

Kebisingan, bau, kebersihan, serta kepatuhan terhadap perizinan turut menentukan kualitas hidup warga di sekitarnya.

Di balik persoalan itu, ada pekerjaan yang lebih mendasar daripada sekadar memindahkan lokasi usaha, yakni membangun kesadaran bahwa penyembelihan unggas harus memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Edukasi perlu berjalan beriringan dengan penyediaan fasilitas yang memadai, pengawasan yang konsisten, dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

Kebutuhan harian menjadi tantangan penting. Direktur Utama PT Rumah Potong Hewan Surabaya Perseroda Fajar A Isnugroho memperkirakan kebutuhan pemotongan unggas di Surabaya kurang lebih sekitar 20 ribu ekor per hari. Sementara itu, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lakarsantri berkapasitas hingga 5.000 ekor per hari, sekitar seperempat dari perkiraan kebutuhan.