Di Bratang Gede, aktivitas malam hari yang menimbulkan kebisingan dan bau menambah beban warga. Pemeriksaan pemkot menemukan izin perdagangan usaha telah kedaluwarsa dan pemilik tidak memiliki izin pemotongan unggas.

Penertiban diperlukan, tetapi penyegelan saja tidak menyelesaikan persoalan jika kebutuhan pemotongan tetap ada dan tidak tersedia alternatif terjangkau. Tawaran PT RPH Surabaya Perseroda agar pelaku usaha Bratang menggunakan fasilitas Lakarsantri patut dikembangkan agar usaha tetap berjalan di tempat sesuai persyaratan.

Penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2006. Aturan rumah potong mencakup kesehatan masyarakat veteriner, higiene, sanitasi, dan kesejahteraan hewan.

Pemkot Surabaya menyiapkan rumah potong unggas di Pasar Baba'an Baru dan Pasar Wonokromo, masing-masing berkapasitas rancangan hingga 5.000 ekor per hari. Pada 19 Oktober 2026, keduanya masih diperbaiki dan baru akan beroperasi setelah sarana, persyaratan teknis, serta kesiapan pedagang terpenuhi.

Fasilitas itu berpeluang memperluas layanan higienis, tetapi kapasitas rancangan belum berarti layanan tersedia. Pemkot perlu memastikan jadwal operasional, volume yang dapat ditangani, dan akses pedagang tanpa biaya tambahan yang menggerus keuntungan.

Selama masa transisi, informasi jadwal, biaya, dan prosedur penggunaan fasilitas perlu disampaikan sejak awal agar pedagang dapat menyesuaikan usaha tanpa kehilangan kepastian pendapatan.

Penataan harus menjaga keseimbangan. Konsumen berhak atas pangan aman dan halal, warga berhak atas lingkungan sehat, sedangkan pedagang dan pekerja memerlukan kepastian usaha serta kesempatan beradaptasi.

Mengabaikan salah satunya berisiko memunculkan persoalan baru. Dialog rutin antara pemkot, pengelola RPH, pedagang, dan warga juga diperlukan untuk menyelesaikan kendala operasional sebelum berkembang menjadi konflik.