Angka itu perlu dibaca hati-hati karena kapasitas satu fasilitas tidak menggambarkan seluruh pemotongan di kota. Pemerintah perlu memperbarui data kebutuhan unggas, volume pemotongan, dan jumlah usaha yang memenuhi persyaratan.
Meski begitu, selisih tersebut menunjukkan perlunya perluasan layanan agar prinsip ASUH diterapkan lebih merata.
Titik kritis berikutnya ialah proses penyembelihan. Dalam prinsip ASUH, aman berarti pangan terlindungi dari bahaya kesehatan; sehat berkaitan dengan kondisi dan higiene daging; utuh berarti produk tidak dicampur atau dipalsukan; sedangkan halal menyangkut jenis hewan dan tata cara penyembelihan. Keempat unsur ini saling melengkapi.
Panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut unggas harus masih hidup saat disembelih dan mati akibat proses penyembelihan. Darah perlu dibiarkan mengalir sedikitnya tiga menit sebelum tahap berikutnya. Unggas juga harus dipastikan mati sebelum dicelupkan ke air panas untuk pencabutan bulu.
Karena itu, mencelupkan unggas ke air panas sebelum memastikan kematiannya merupakan persoalan serius. Jika unggas mati bukan akibat penyembelihan sesuai ketentuan, produk tidak memenuhi kriteria halal dan dapat tergolong bangkai.
Penilaian harus berdasarkan pemeriksaan proses, bukan anggapan bahwa semua pemotongan tradisional bermasalah.
Standar Nasional Indonesia (SNI) 99002:2016 tentang Pemotongan Halal pada Unggas masih berlaku. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 160 Tahun 2026 tentang sistem jaminan produk halal pada penyembelihan hewan ruminansia dan unggas. Jaminan halal harus menjadi sistem kerja, bukan sekadar klaim penjual.
Penataan pemotongan unggas mempertemukan kebutuhan pangan, kepentingan ekonomi, dan hak warga atas lingkungan nyaman.