NADIKABAR.COM — Nasib pilu dialami gadis berusia 16 tahun di Lamongan. Ia menjadi korban dugaan pencabulan oleh ayah dan kakaknya.
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggeneng, Lamongan ini. Tersangka merupakan warga Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan peristiwa tersebut.
"Terkait dengan informasi yang terjadi di wilayah Kecamatan Karanggeneng, kami dari Polres Lamongan telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan peristiwa tersebut. Saat ini penyidik telah menetapkan satu orang warga Kecamatan Plumpang, Tuban sebagai tersangka," kata Hamzaid, Sabtu (22/8/2026).