"Pelaku bersama temannya bergantian melakukan hubungan badan dengan korban. Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melapor ke Polres Soppeng untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," sebutnya.
Firman menambahkan, setelah korban melapor polisi langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian diamankan di Jalan Malaka Raya Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin (24/8).
"Anggota personel Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ada juga anak yang berinisial FR hanya disuruh ikut-ikut masuk dalam kamar karena ditakuti sama salah satu pelaku," jelasnya.