"Kita melakukan mediasi lagi pada Minggu malam pukul 20.00 WIB di aula kantor kelurahan. Kami hadir bersama Polsek Kebayoran Lama, Koramil Kebayoran Lama, satpol PP, dan juga para tokoh masyarakat," kata Lurah Pondok Pinang Dina Roslina, Senin (5/10).
Dina mengatakan, berdasarkan informasi dari penyelenggara, mereka telah berkoordinasi dengan RT/RW serta babinsa setempat. Namun kegiatan pada pada Sabtu (3/10) malam tersebut belum dilengkapi surat izin resmi dari kepolisian.
"Panitia menyadari dan mengakui bahwa kegiatan mereka ini tidak memiliki izin. Kemudian mereka menyesali perbuatan mereka yang mungkin terbawa emosi sehingga ada tindakan indikasi kekerasan yang dirasakan oleh para korban," kata Dina.
Dalam mediasi tersebut, panitia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga yang merasa dirugikan. Hingga kini, warga yang merasa dirugikan disebut masih meminta waktu untuk mempertimbangkan permohonan maaf tersebut. Kelurahan tetap mendorong penyelesaian secara persuasif dan meminta panitia melakukan pendekatan secara langsung kepada warga.
Dina juga mengimbau masyarakat yang hendak menggelar kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, kebisingan, atau mengganggu ketertiban agar berkoordinasi dengan RT/RW dan kelurahan serta mengurus izin keramaian kepada kepolisian.
"Setiap kegiatan yang mengundang potensi massa, potensi keributan, kebisingan, atau apa pun lainnya, agar berkoordinasi dan memiliki izin," katanya.
Camat Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), Mustopa, menyebut kegiatan Maulid Nabi di Pondok Pinang, yang berujung ricuh karena protes penggunaan petasan tidak disertai pemberitahuan maupun undangan kepada unsur pemerintah setempat.
Kegiatan itu juga tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian.Pihak kecamatan akan mengedepankan mediasi sekaligus melakukan pendekatan kepada organisasi keagamaan. Pihaknya akan mengundang Dewan Masjid Indonesia (DMI) hingga MUI untuk berdiskusi agar kegiatan serupa ke depannya dapat lebih memperhatikan kondisi masyarakat sekitar.
"Saya juga akan mengundang Dewan Masjid Indonesia, pengurus MUI kecamatan,menyatukan persepsi agar kegiatan-kegiatan seperti ini (dengan petasan atau kembang api), tolong secara keseluruhan, lihat karakter masyarakat, dan secara administrasi bersurat ke aparat berwajib, membuat ijin keramaian dan tentukan waktunya, dari jam berapa sampai jam berapa," kata Mustopa Senin (5/10/2026).