Pemerintah Provinsi Yerusalem dalam sebuah pernyataan mengutuk tindakan Ben-Gvir dan menggambarkannya sebagai "eskalasi berbahaya dan pelanggaran terang-terangan terhadap status historis dan hukum masjid". Tindakan Ben-Gvir dinilai memaksakan realitas baru di Masjid Al-Aqsa dan mengubah identitas Islamnya.

Kementerian Wakaf dan Urusan Agama menyerukan kepada organisasi internasional serta organisasi hak asasi manusia untuk menjalankan tanggung jawab mereka dalam melindungi tempat ibadah dan mengakhiri serangan berulang terhadap desa dan kota di Palestina oleh Israel.