Agar nilai pendapatan tidak tergerus inflasi, IDI juga mengusulkan kenaikan rutin minimal 10 persen setiap tahunnya. Selain itu, mereka mendesak agar jasa pelayanan dibayarkan tepat waktu, paling lambat satu bulan setelah tugas dilaksanakan.

PB IDI menegaskan bahwa usulan ini adalah bentuk investasi negara untuk menjaga kualitas sistem kesehatan nasional, bukan sekadar urusan kantong profesi semata.

"PB IDI telah melakukan kajian terhadap Standar Pendapatan Minimum baik dokter umum maupun dokter spesialis, jelas kajian ini telah melewati banyak uji hingga keluarnya hasil ini," tulis IDI.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar