NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (RI) resmi membuka pendaftaran petugas haji 1448 H/2027 pada Selasa, 25 Agustus. Ada 2 kategori utama penugasan, yakni Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Sebagaimana pembaca ketahui, animo pendaftar petugas haji Kemenhaj senantiasa tinggi dari tahun ke tahun. Di samping pengalaman berharga, besaran gaji menjadi salah satu faktor penarik perhatian.

Aturan sumber keuangan untuk pembayaran petugas haji tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang berisikan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019. Pada pasal 22 ayat (6), tertulis:

"Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara."

Memangnya, berapa nominal gaji petugas haji 2027? Simak perkiraan lengkap syarat pendaftarannya lewat uraian berikut, yuk!