Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut petugas haji dibayar kira-kira 1 juta rupiah per hari. Karenanya, tidak heran jika jumlah pendaftar petugas haji selalu membludak.
"Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari," ujarnya usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebagai catatan, nominal di atas diperuntukkan petugas haji 2026. Ada kemungkinan, gaji petugas haji 2027 berbeda.
Selain gaji pokok, ada beberapa komponen lain yang menjadi hak petugas haji. Sebut saja tunjangan operasional, honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi tugas.
Dirujuk dari dokumen syarat pendaftaran resmi dari Kementerian Haji dan Umrah RI, ada syarat umum, khusus, dan administrasi yang mesti dipenuhi. Begini rinciannya yang harus pembaca perhatikan sebelum mendaftar.