Setelah itu, ia juga mengingatkan kasus ini supaya tidak menjadi pertarungan antarkelompok yang berkuasa.

"Jangan ada yang dilindungi, jangan ada tawar-menawar hukum," kata Ganjar.

Kasus penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo, pejabat negara, serta tokoh politik lainnya ini diungkap oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11).

Polisi menetapkan tiga tersangka terhadap kasus ini, yaitu eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).