Adapun, Presiden Prabowo sudah mencopot Listyo dari jabatannya sebagai Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Polisi mengatakan penyadapan dilakukan secara ilegal. Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa didasari surat permohonan penyidik maupun lampiran Laporan Polisi (LP).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler (ponsel), satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.