NADIKABAR.COM — Pemprov DKI Jakarta akan mengevaluasi penerapan kebijakan ganjil-genap (gage) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor itu telah berjalan selama sekitar 10 tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan evaluasi diperlukan untuk melihat kembali efektivitas penerapan ganjil-genap. Salah satu hal yang akan dikaji ialah rute atau ruas jalan yang masih relevan menerapkan kebijakan tersebut.
"Memang sudah 10 tahun, perlu kita evaluasi," kata Budi di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, evaluasi tidak hanya melihat dampak ganjil-genap terhadap kelancaran lalu lintas. Pemprov DKI juga akan melihat dampak kebijakan tersebut terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.