NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka malam ini. Gedung MK kini dijaga ketat.

Pantauan NadiKabar, Selasa (6/10/2026), pukul 15.29 WIB, tampak polisi dan personel TNI berjaga di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Mereka telah melakukan apel pasukan pengamanan.

Personel yang berjaga terlihat lebih banyak dibanding pengamanan pada hari lainnya. Sidang putusan akan digelar pukul 20.00 WIB malam ini.

Gugatan ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak terkait ialah Bawaslu RI serta Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1.⁠ ⁠Brahma Aryana2.⁠ ⁠Ansufri ID Sambo3.⁠ ⁠Denny Indrayana4.⁠ ⁠Fachrul Razi5.⁠ ⁠Tyasno Sudarto6.⁠ ⁠Slamet Soebijanto7.⁠ ⁠Hanafie Asnan8.⁠ ⁠Soenarko MD9.⁠ ⁠drg Moeryono10.⁠ ⁠HM Subhan11.⁠ ⁠Bonatua Silalahi12.⁠ ⁠Dra Tiurma MS Sihombing

Pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan ini bahkan informasi tersebut disebut ditutupi. Pemohon mengatakan jika bukti persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, Mahkamah dapat menegaskan keabsahan pencalonan. Sementara, jika bukti menunjukkan bahwa tidak memenuhi syarat, maka Mahkamah harus menjatuhkan diskualifikasi.

"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," ujar pemohon.