"Setelah dihubungi petugas, korban baru ingat bahwa sebelumnya ia membawa motor tersebut ke retail di Jalan KH Ahmad Dahlan dan pulang ke kos dengan berjalan kaki. Korban ternyata lupa bahwa motornya masih terparkir di depan retail," terang Hamzaid seraya terkekeh halus.

Setelah tiga teronggok di parkiran minimarket dan sempat menginap sejenak di kantor polisi, motor Honda hitam itu akhirnya kembali ke pelukan pemiliknya yang tiba-tiba amnesia atau mungkin pikun lebih dini pada Senin (31/8/2026).

Serah terima dilakukan langsung oleh Pamapta Polres Lamongan didampingi petugas Satreskrim. Polres Lamongan pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pegawai minimarket yang sangat peka dan responsif melapor ke Call Center 110.

"Ini menjadi contoh kepedulian masyarakat dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Kami mengimbau masyarakat agar segera menghubungi Call Center 110 apabila menemukan kejadian atau sesuatu yang mencurigakan dan membutuhkan tindak lanjut kepolisian," pungkas Hamzaid.