"Kalau dibilang sengaja, kami belum menemukan karena memang saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.

Guna mengungkap identitas dan memastikan garis keturunan, polisi berencana melakukan tes DNA. Langkah ini diambil sebagai prosedur ilmiah untuk membuktikan hubungan biologis tim redaksi perempuan yang diamankan dengan bayi tersebut.

"Tentunya kami melakukan upaya pengungkapan dengan teknik-teknik penyelidikan, penyidikan kami menggunakan scientific investigation. Dan dalam waktu dekat nanti, tentunya untuk membuktikan bahwa betul memang itu adalah ibunya, kami akan melakukan tes DNA," tutur Aldy.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang penelantaran orang atau anak. Ancaman pidana yang membayangi pelaku dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun.