NADIKABAR.COM — Warga di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, sempat dibuat geger oleh penemuan bayi laki-laki yang terbungkus kain di area perkebunan. Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi selamat setelah diduga berada di lokasi selama sekitar 3-4 jam.
Polisi yang menerima laporan warga segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga kuat merupakan ibu kandung dari bayi tersebut.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, bayi tersebut awalnya ditemukan oleh warga setempat. Usai menemukan sang bayi, warga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
"Terus kami segera menindaklanjuti dan alhamdulillah telah ditemukan satu terduga pelaku, yang mana terduga pelaku ini adalah merupakan ibu dari bayi tersebut," kata Aldy kepada NadiKabar, Selasa (8/9/2026).
Aldy menyampaikan, terduga pelaku saat ini masih berusia di bawah umur. Meski demikian, yang bersangkutan diketahui bukan merupakan pelajar dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Sementara itu, bayi malang tersebut kini sudah mendapatkan penanganan medis secara intensif. Aldy memastikan kondisi kesehatan bayi laki-laki itu stabil dan tengah dirawat di RSUD Majalengka.
"Kami sampaikan juga bahwa rentang waktu dari awal mula dibuang sampai dengan ditemukan oleh warga kurang lebih selama 3 sampai 4 jam. Dan alhamdulillah saat ini status dari bayi tersebut sehat dan saat ini dirawat di RSUD Majalengka," ujarnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri motif pelaku serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku pun masih dilakukan secara intensif.
"Satreskrim Polres Majalengka masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku tersebut untuk mengetahui apa-apa saja yang motifnya dan siapa-siapa saja yang terlibat di dalam permasalahan atau kasus ini," jelas Aldy.
Aldy menegaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah bayi tersebut sengaja dibuang atau ada faktor lain. Polisi juga masih mendalami dugaan apakah bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kalau dibilang sengaja, kami belum menemukan karena memang saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif," ujarnya.
Guna mengungkap identitas dan memastikan garis keturunan, polisi berencana melakukan tes DNA. Langkah ini diambil sebagai prosedur ilmiah untuk membuktikan hubungan biologis tim redaksi perempuan yang diamankan dengan bayi tersebut.
"Tentunya kami melakukan upaya pengungkapan dengan teknik-teknik penyelidikan, penyidikan kami menggunakan scientific investigation. Dan dalam waktu dekat nanti, tentunya untuk membuktikan bahwa betul memang itu adalah ibunya, kami akan melakukan tes DNA," tutur Aldy.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat 1 KUHP tentang penelantaran orang atau anak. Ancaman pidana yang membayangi pelaku dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama lima tahun.