"Karena status Karimunjawa yang notabene merupakan daerah kepulauan, maka treatment yang diberikan oleh negara harus berbeda dengan apa yang diterima oleh daerah-daerah non kepulauan," ujarnya.
Selain kebutuhan regulasi perlindungan bagi pelaku ekraf, Gekrafs Jepara juga menyoroti masih adanya regulasi yang saling bersinggungan, terutama dalam pengembangan dan pengelolaan kawasan Karimunjawa.
Di sisi lain, pihaknya menyambut positif hadirnya Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang diharapkan dapat menjadi arah pengembangan ekonomi kreatif nasional.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mendorong terbangunnya sinergi dalam pengembangan berbagai produk unggulan Karimunjawa.