Menurut dia, NTB telah memiliki Perda Ekonomi Kreatif di tingkat provinsi. Karena itu, Gekrafs mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengambil langkah serupa sebagai dasar pengambilan keputusan dan pengembangan potensi ekonomi kreatif di daerah masing-masing.
βDengan adanya dasar kebijakan, pengambilan keputusan akan jauh lebih mudah. Kepentingan ekonomi kreatif bisa masuk menjadi agenda kebijakan publik, kemudian menjadi program yang dieksekusi dan dirasakan langsung oleh pelaku ekonomi kreatif,β ujarnya.
Ia berharap pengurus Gekrafs yang baru dikukuhkan dapat memanfaatkan kapasitas, kewenangan, dan jejaring yang dimiliki untuk mendorong inisiatif pembentukan perda tersebut.