NADIKABAR.COM — Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang secara khusus mendalami desain desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal sebagai bagian dari upaya untuk menelaah secara komprehensif desain serta penyelenggaraan pemerintahan daerah (pemda) dalam kerangka UUD NRI Tahun 1945. "Kedua aspek tersebut memiliki keterkaitan erat dengan bagaimana pemerintahan daerah diselenggarakan dan bagaimana prinsip kedaulatan rakyat diwujudkan pada tingkat lokal," kata Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Dr Hindun Anisah, dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).
Hal tersebut ia sampaikan dalam pengantar FGD yang berlangsung di Solo, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (5/11). Menurut Hindun, desentralisasi asimetris sebagai pendekatan yang memungkinkan adanya diferensiasi kewenangan kelembagaan, maupun hubungan keuangan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan objektif daerah. "Berbagai bentuk pengaturan desentralisasi asimetris dengan dasar, tujuan, dan karakteristik yang beragam, tetapi masih terdapat kebutuhan untuk memperjelas kerangka konseptualnya, termasuk mengenai parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan, hubungan fiskal, kapasitas penyelenggaraan otonomi, serta hubungan antara kepentingan nasional dan kebutuhan diferensiasi daerah," jelas Hindun. Hindun menambahkan perkembangan demokrasi lokal, termasuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada), menghadirkan sejumlah persoalan antara lain biaya politik, politik uang, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, polarisasi masyarakat, serta hubungan antara proses elektoral dengan kualitas penyelenggaraan pemda. "Dalam sejumlah diskusi dengan para pakar dan akademisi, berkembang gagasan mengenai kemungkinan penerapan sistem hibrida, dalam mekanisme pengisian jabatan kepala daerah," kata Hindun. FGD ini, lanjut Hindun, sebagai forum akademik untuk memperoleh pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, praktisi mengenai arah rekonstruksi desain desentralisasi dan sistem demokrasi lokal. "Apakah penguatan desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal cukup dilakukan melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan, atau terdapat kebutuhan yang bersifat fundamental pada tingkat konstitusi," ucap Hindun. Lima Parameter Dalam paparannya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr Emmy Latifah mengatakan kesatuan negara tidak berarti keseragaman tata pemerintahan. Faktanya, ada desentralisasi asimetris yaitu Aceh, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Papua. Desentralisasi asimetris merupakan pola desentralisasi yang memberikan derajat kewenangan, bentuk kelembagaan, pengaturan fiskal, dan yurisdiksi yang berbeda kepada satu daerah atau beberapa daerah dibandingan daerah yang lain. Emmy menyebutkan ada lima parameter desentralisasi asimetris, yaitu justifikasi historis dan konstitusional, kebutuhan fungsional pemerintahan, kapasitas kelembagaan daerah, kesesuaian kewenangan dan fiskal, serta perlindungan kepentingan nasional. Bagi Emmy, perubahan konstitusi menjadi opsi terakhir untuk persoalan desentralisasi.
"Perlu diagnosis atau identifikasi persoalan yang tepat untuk menghasilkan instrumen yang tepat sehingga tujuan desentralisasi menjadi efektif," tutur Emmy. Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) Prof Dr Phil Gabriel Lele berpendapat Pasal 18A dan 18B memberikan landasan cukup untuk melaksanakan desentralisasi, tetapi tidak cukup kuat untuk memastikan otonomi.