"Tugas kita memastikan desentralisasi ini mengarah pada otonomi dan desentralisasi asimetris," kata Gabriel. Sedangkan untuk desain desentralisasi asimetris yang ideal, Gabriel memberi contoh Macedonia yang menerapkan sistem kluster.
"Sistem itu untuk menentukan daerah mana yang asimetris atau level asimetrisnya bisa dibuat gradasi tinggi, sedang, dan rendah. Parameter sudah ada, tinggal soal kemauan politik," ujar Gabriel. Tiga Model Pilkada Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara FH UNS Agus Riwanto dalam pemaparannya secara khusus membahas tentang Pilkada asimetris, yaitu pelaksanaan Pilkada tidak sama (asimetris) pada setiap daerah di Indonesia. Menurut Agus, Pilkada asimetris akan membuat biaya Pilkada lebih murah dan memutus mata rantai praktik balas budi dan pengembalian biaya kampanye melalui cara kotor. Ia mengusulkan tiga model Pilkada Asimetris yaitu model Pilkada langsung, model Pilkada oleh DPRD, model pengangkatan oleh pemerintah pusat. Kriterianya, daerah dengan potensi sumber daya manusia (SDM) dan literasi politik tinggi, indeks pembangunan manusia (IPM) tinggi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, serta ketergantungan pada transfer pusat rendah (tidak bergantung) maka bisa menjalankan model Pilkada langsung oleh rakyat. Model ini bisa dilakukan di Jawa dan Bali. Daerah yang memiliki kriteria potensi SDM dan literasi politik sedang, indeks IPM sedang, PAD sedang, dan ketergantungan pada transfer pusat sedang bisa melakukan Pilkada melalui DPRD. Daerah yang masuk kriteria ini adalah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Daerah dengan kriteria potensi SDM dan literasi politik rendah, indeks IPM rendah, PAD rendah, dan ketergantungan pada transfer pusat tinggi maka kepala daerah diangkat pemerintah pusat. Daerah yang masuk kriteria ini adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT). Maluku, dan Papua. "Tak perlu mengamandemen Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 tetapi cukup merevisi UU Pemda dengan memasukkan rumusan daerah yang melaksanakan tiga model Pilkada," kata Agus.
Sebagai informasi, FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Guru Besar FH UNS Prof Dr Agus Riwanto dan Prof Dr Emmy Latifah; serta Dekan FISIPOL UGM Prof Dr Phil Gabriel. FGD diikuti anggota Badan Pengkajian Dr I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan); Firman Soebagyo (Fraksi Golkar); Kamrussamad, PhD (Fraksi Gerindra); Dr Ida Fauziah (Fraksi PKB); T Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat); Sri Wulan (Fraksi Nasdem); serta Dr KH Hilmy Muhammad dan I Komang Merta Jiwa (Kelompok DPD).