Ia menerangkan dalam handphone yang disita tersebut ditemukan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo.
"Selain itu, Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS," tandasnya.
NadiKabar.com belum mendapat keterangan dari PT IPPS terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung tersebut.
Adapun Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL dalam periode 2008 hingga 2025.