Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, sebagai tersangka. PT TPL juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Kejagung menyebut PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.

Untuk memuluskan aksinya, PT TPL meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.