NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing atau penentuan harga transfer yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2008-2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menuturkan penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Kamis hingga Jumat, 29-30 Oktober dini hari.
"Penggeledahan dilakukan di kantor PT IPPS yang berada di Menara Batavia Lantai 11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Anang lewat keterangan tertulis, Jumat (30/10).
Anang mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) termasuk handphone.
Ia menerangkan dalam handphone yang disita tersebut ditemukan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo.
"Selain itu, Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS yang beralamat tertulis di atas beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS," tandasnya.
NadiKabar.com belum mendapat keterangan dari PT IPPS terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung tersebut.
Adapun Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL dalam periode 2008 hingga 2025.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, sebagai tersangka. PT TPL juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kejagung menyebut PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
Untuk memuluskan aksinya, PT TPL meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.