NADIKABAR.COM β Udara beraroma pendingin ruangan bercampur samar dengan bau minyak angin menyambut siapa saja yang melangkahkan kaki ke outlet PT Pegadaian (Persero) di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2026).
Dering mesin penghitung uang bertabrakan dengan riuh suara dentang nomor antrean yang dipanggil secara berkala.
Di deretan kursi tunggu yang terisi penuh, para nasabah memeluk erat tas belanja atau kantong kain kecil mereka. Di dalamnya tersimpan "napas" bagi keberlangsungan hidup atau usaha mereka hari itu: sepasang kalung emas rantai, cincin kawin, hingga laptop dan telepon seluler yang hendak ditaksir harganya.
Di salah satu sudut antrean, Rahmawati (42), pemilik usaha katering rumahan asal Matraman, tampak berkali-kali memeriksa lembar nomor antrean di tangannya.
"Bahan-bahan pokok lagi pada naik semua, sementara saya dapat pesanan katering untuk acara akhir pekan ini. Kalau nunggu pembayaran dari klien minggu depan, modalnya tidak muter. Ke sini (Pegadaian) cuma butuh 15 menit, bawa kalung emas 5 gram, uang modal langsung cair ke rekening," ujar Rahmawati saat ditemui di lokasi.
Bagi Rahmawati, gadai bukan pilihan terakhir karena keputusasaan, melainkan jurus jembatan likuiditas (cash flow bridging) yang realistis ketika birokrasi pinjaman bank terlalu rumit untuk skala usahanya.
Fenomena yang dialami Rahmawati hanyalah setetes air dari gelombang pertumbuhan industri pergadaian nasional. Ketika ketidakpastian ekonomi makro global dan pelemahan daya beli membayangi setahun terakhir, industri gadai justru mencatatkan pertumbuhan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pinjaman industri pergadaian secara nasional terus melaju dengan pertumbuhan dua digit, lebih dari 33% secara year-on-year (YoY), dengan total penyaluran pinjaman menembus Rp103,36 triliun.
Sebagai pemain utama di pasar, PT Pegadaian mencatatkan kenaikan outstanding loan (OSL) gross lebih dari 58% YoY. Di tengah bayang-bayang kredit macet di sektor keuangan lain, rasio non-performing loan (NPL) industri gadai justru berada di bawah 1%.
Peta persaingan pun kian berwarna. Tak lagi didominasi penuh oleh BUMN, lanskap pergadaian nasional kini diwarnai ekspansi pemain gadai swasta yang mengantongi izin resmi OJK.
Nama-nama seperti Pusat Gadai Indonesia, Gadai Top, Raja Gadai, hingga Beli Gadai tumbuh di berbagai sudut kota dan kawasan permukiman padat penduduk. Kehadiran aturan seperti POJK Nomor 39 Tahun 2024 dan UU P2SK turut mendorong penataan industri pergadaian, termasuk terhadap pemain gadai informal.