NADIKABAR.COM — Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai. Dedi pun kini dicegah ke luar negeri.
Dirangkum NadiKabar, Sabtu (31/10/2026), KPK telah melakukan upaya pencegahan terhadap Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.
"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
Permohonan pencegahan ke luar negeri tersebut pun telah diterima Ditjen Imigrasi Kemen Imipas, sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.
"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026" ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).
"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.