Hendarsam mengatakan, pengajuan pencegahan dilakukan KPK untuk tahap awal selama 6 bulan ke depan. Artinya, Dedi Congor tidak bisa berpergian ke luar negeri hingga 23 April 2027.
"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026-23 April 2027," imbuhnya.
Dedi ternyata telah lebih dulu menyandang status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani Kortas Tipikor Polri. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka dalam perkara berbeda. Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).