NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial IS (43) dan menyita 54 paket sabu seberat bruto 13,57 gram dalam penggerebekan di Desa Kankung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kankung, Kecamatan Semendawai Barat, pada Selasa (13/10) sekitar pukul 14.15 WIB.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Guntur menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah dan menangkap IS yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.
"Satu tersangka lagi berinisial J saat ini masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 54 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,57 gram serta sejumlah alat isap.
Guntur mengatakan tersangka IS beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ia menegaskan Polres OKU Timur berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk dengan menindak jaringan pengedar yang beroperasi di lingkungan permukiman.
"Polres OKU Timur tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap zat terlarang tersebut," katanya.
Guntur juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurut dia, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diperlukan untuk memutus rantai peredaran narkotika.