Sugiat mengingatkan agar semua pihak memahami secara utuh apa yang menjadi objek dari putusan MA tersebut. Termasuk, konsekuensi hukum dari keputusan MA mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.

"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menjelaskan bila putusan MA itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian.

Sementara itu, kata Sugiat, persoalan kedudukan wakil presiden memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Menurutnya, keduanya tidak boleh serta-merta disamakan.

Sugiat menegaskan Gerindra pada prinsipnya menghormati independensi lembaga peradilan, terutama MA. Gerindra memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.