NADIKABAR.COM — Partai Gerindra meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan KPU menjelaskan persoalan surat keterangan (suket) penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan SMA Gibran pada Jumat (30/10).

"Kita berharap kementerian terkait dan lembaga yang berwenang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut, termasuk implikasinya terhadap administrasi pencalonan pada waktu itu," kata Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Sabtu (31/10).

Sugiat mengatakan partainya menghormati putusan MA tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi.

"Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.