NADIKABAR.COM — Partai Gerindra buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Partai Gerindra meminta polemik terkait ijazah Gibran dihentikan.

Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati penuh putusan MK. Dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Sugiat mengatakan MK juga telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang punya tahapan dan tenggat. Dia mengatakan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 telah melalui verifikasi KPU sebagai lembaga yang berwenang.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak. Sugiat meminta polemik terkait posisi Gibran tidak terus berlanjut.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia mengatakan hal itu bisa mengganggu stabilitas Indonesia.