NADIKABAR.COM — Partai Gerindra buka suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Partai Gerindra meminta polemik terkait ijazah Gibran dihentikan.

Juru bicara Gerindra, Sugiat Santoso, mengatakan partainya menghormati penuh putusan MK. Dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Sugiat mengatakan MK juga telah menegaskan batasan legal standing para pemohon serta kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang punya tahapan dan tenggat. Dia mengatakan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon pada Pilpres 2024 telah melalui verifikasi KPU sebagai lembaga yang berwenang.

Pihaknya pun mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak. Sugiat meminta polemik terkait posisi Gibran tidak terus berlanjut.

"Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ungkapnya.

Menurutnya, spekulasi dan wacana hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah pelantikan berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia mengatakan hal itu bisa mengganggu stabilitas Indonesia.

"Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," jelasnya.

"Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR ini juga mengajak para aktor politik mengalihkan energi kritis ke fungsi pengawasan kebijakan pemerintah. Selain itu, juga menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok.

"Demokrasi yang matang diuji dari kemampuan para aktor politik untuk menerima saluran hukum yang ada, menghormati batas waktu penyelesaian sengketa, dan mengalihkan energi kritis ke pengawasan kebijakan ketimbang terus berputar pada polemik masa lalu," ujarnya.

Dia mengatakan putusan MK telah tegas mengembalikan batasan kewenangan PHPU. Mekanisme PHPU, kata dia, dirancang untuk menguji perolehan suara pada masa pemilu bukan sarana membatalkan status pejabat publik.

"Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan dan upaya hukum adalah hal yang wajar. Namun ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif seyogianya diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah ditetapkan undang-undang, serta dapat menerima putusan peradilan secara adil dan lapang dada demi kepentingan nasional yang lebih besar," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024. MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing mengajukan gugatan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK.

MK menyatakan gugatan diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA saat mendaftar sebagai cawapres pada Pilpres 2024. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Dia mengatakan MK tidak berwenang menilai keterpenuhan syarat capres-cawapres meski ada fakta soal tidak adanya ijazah Gibran saat belajar di luar negeri. Dia mengatakan ada lembaga lain yang berwenang terkait hal itu.

"Perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI tahun 1945," ujar Adies.