NADIKABAR.COM — Partai Gerindra meminta pengusutan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi harus menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi perintah, pengendali, hingga penyandang dana.

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kapolri bersama jajarannya yang telah menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Sugiat, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun institusi asal pihak yang terlibat.

"Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi," kata Sugiat Santoso dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Ia menegaskan, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Sebab, menurutnya, tindakan yang menyasar Presiden tidak semestinya hanya dilihat sebagai perbuatan individu tanpa menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan operasi tersebut.

"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," sambungnya.

Sugiat menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan kepala negara dan stabilitas pemerintahan. Ia juga meminta agar penyidik mendalami motif di balik tindakan tersebut, termasuk kemungkinan adanya kepentingan politik maupun keterlibatan pihak eksternal.

"Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol," ungkapnya.