Dia mengingatkan, kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi praktik-praktik deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi. Hal ini, menjadi sinyal tegas bahwa era pembiaran sudah selesai, negara akan melakukan pembersihan total tanpa toleransi sedikit pun.
"Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal tertentu," ucapnya.
Ia juga meminta Bareskrim memastikan apakah terdapat keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor tertentu yang memanfaatkan oknum untuk memperoleh informasi sensitif di lingkungan kepresidenan.
"Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan," imbuhnya.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini menyebut tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan tindakan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya dan seberapa besar kekuatannya harus diseret ke muka hukum.
Bareskrim telah menjerat tiga jenderal polisi dengan Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri.
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar.
Yusril mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka, kasus tersebut merupakan dugaan penyadapan tanpa prosedural yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).