NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DIY, Danang Wicaksana Sulistya meminta Polri menangani kasus penyadapan oleh eks Kapolri Listyo Sigit cs terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan.
Menurutnya, selain mengejutkan dan mengecewakan banyak pihak, persoalan tersebut akan sangat menyita perhatian serta pertanyaan dari publik.
"Publik akan sangat menantikan dan memperhatikan perjalanan masalah ini. Banyak pertanyaan publik yang tentunya akan terjawab dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri," kata Danang dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11).
Ia meminta masyarakat untuk percaya pada Polri. Menurutnya, tindakan Listyo Sigit cs adalah ulah oknum, bukan Polri sebagai institusi.
"Saya percaya Polri akan transparan. Saya juga minta masyarakat juga percaya pada Polri dan kita tunggu perkembangannya," kata Danang
Ia mengaku tak habis pikir tindakan seorang pimpinan Polri yang diduga menyadap presiden secara ilegal.
Menurutnya, hal itu sangat mengecewakan rakyat Indonesia.
"Tentu mengecewakan apa yang dilakukan mantan Kapolri dan beberapa oknum perwira tinggi Polri lainnya. Terlebih ini sudah dilakukan sejak 2025," katanya.
Danang tidak mau berandai-andai apakah ada orang yang menyuruh Listyo Sigit melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.
Danang memercayakan sepenuhnya hal tersebut pada institusi Polri untuk mengungkapnya hingga benderang.
"Meksipun Listyo Sigit mantan pimpinan Polri, saya yakin penyidik akan profesional, transparan, dan mengungkap persoalan ini hingga terang benderang," katanya.
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Pol Slamet Uliandi disebut Asep masih berstatus sebagai saksi.
Ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal. Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.