NADIKABAR.COM — Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan pemerintah daerah (pemda) kini dapat mengakses instrumen pembiayaan inovatif yang bersumber dari operator investasi pemerintah pusat.
Adapun, akses itu dapat dilakukan setelah Undang-Undang (UU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disahkan.
Menurut Budisatrio dalam keterangan di Jakarta, Rabu, inovasi tersebut merupakan inisiatif Partai Gerindra dalam memperjuangkan agenda pembangunan daerah, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan APBN.
"Kami memahami APBN memiliki keterbatasan, terutama di tengah berbagai tantangan dan ketidakpastian global, namun pembangunan di daerah tidak boleh sampai terhambat," katanya.