Saat ini, katanya produk mobil yang diproduksi pabrikan di Indonesia telah mengantongi TKDN lebih dari 80 persen. Penerapan TKDN secara bertahap juga dinilai berhasil membangun ekosistem industri dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga Indonesia dipercaya menjadi salah satu basis ekspor otomotif.

Dalam konteks elektrifikasi, Rachmat menilai penerapan TKDN juga penting untuk memastikan pertumbuhan mobil listrik diikuti peningkatan penyerapan komponen lokal.

Hingga Agustus 2026, sebanyak 101.171 unit atau 16,88 persen dari total penjualan mobil nasional sebanyak 599.491 unit merupakan mobil listrik.

Adapun pemerintah menetapkan kewajiban TKDN minimal 40 persen pada 2026, meningkat menjadi 60 persen pada 2027 dan 80 persen pada 2030.