Kunjungan kerja ini dilakukan Gibran guna memenuhi undangan audiensi pengurus Majelis Pekerja Sinode Gereja Kristen Sulawesi Barat (GKSB) yang dipimpin Pendeta Mardi Tamandalan pada Selasa (20/10) lalu di Istana Wapres.

Selain menyampaikan pidato tentang moderasi beragama di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Gibran dijadwalkan melakukan aksi penanaman pohon buah-buahan untuk mendukung pemulihan lingkungan pascabencana kemarau.

Gibran dalam kegiatannya juga dijadwalkan menyambangi SMAN 1 Mamasa, memantau fasilitas RSUD Kondosapata, mengecek progres program bedah rumah, serta menggelar dialog langsung dengan masyarakat setempat.

Agenda blusukan Gibran ke daerah ini berlangsung tepat pada hari yang sama saat Mahkamah Agung menggelar konferensi pers di Jakarta guna menjelaskan detail putusan kasasi perkara nomor 742.K/TUN/2026. Belakangan, MA membatalkan agenda konferensi pers tersebut.

Sebelumnya, pada Jumat (30/10), Majelis Hakim MA yang diketuai Yulius mengabulkan seluruh gugatan pemohon Subhan Palal terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).