NADIKABAR.COM — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuka peluang untuk hadir dalam sidang gugatan atas surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10).

Tapi, bakal kehadirannya itu bisa terjadi dengan catatan jadwal sidang yang diagendakan tak berbenturan dengan tugas atau pekerjaan sebagai wakil presiden yang membantu Presiden RI Prabowo Subianto.

Hal tersebut diutarakan kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10) kemarin.

"Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan keagendaanya, beliau pun juga tidak berkeberatan [hadir di sidang] gitu," ujar Adil dikutip dari rekaman video di 20detik.com.

"Namun, dengan ketentuan ya, apabila kesempatan itu tidak berbenturan dengan agenda beliau. Tentunya kan beliau sebagai wakil presiden, sebagai pembantu presiden, tentu banyak tugas yang harus diselesaikan," sambungnya.

Adil mengaku sebelum persidangan gugatan suket yang diperkarakan tim kuasa hukum Denny Indrayana di PTUN Jakarta, pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan Gibran. Dalam pertemuan itu, kata dia, Gibran mengklaim tak marah terhadap siapa pun yang mempermasalahkan keabsahan pendidikannya.

"Seperti yang saya sampaikan, jadi sebelum kami maju ke persidangan ini, kami sudah terlebih dahulu bertemu dengan Pak Wapres. Dan, beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga 'Saya tidak marah--dengan--kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi'," kata Adil.

Melalui situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Pada kasus ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen.

Petitum penggugat yakni meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu jadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.