NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi pengusutan kasus penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan penyadapan yang dilakukan Listyo dan dua perwira polisi lainnya tak dibenarkan.

"Dalam politik praktis, sadap menyadap sangat mungkin terjadi. Persoalannya adalah apakah itu dapat dibenarkan secara etik maupun hukum. Kalau dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penyadapan dan untuk kebutuhan tertentu, terkait penyidikan misalnya, tentu itu tidak akan jadi masalah," kata Doli kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Ia mengingatkan Presiden RI adalah simbol negara. Doli mengatakan setiap tindakan presiden membawa kepentingan negara dan bangsa.

"Namun, apabila penyadapan itu dilakukan terhadap seorang Presiden, menurut saya itu sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Presiden Indonesia bukan hanya bertindak sebagai Kepala Pemerintahan, tapi dia juga seorang Kepala Negara, simbol negara," ujar Doli.

"Apa yang dilakukan oleh seorang Presiden adalah semata untuk kepentingan negara dan bangsa. Itu adalah keyakinan konstitusional kita, yang tak terbantahkan. Jadi segala daya upaya, fikiran, sikap, kerja yang dilakukan oleh seorang Presiden pasti untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyatnya," tambahnya.