NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi pengusutan kasus penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia mengatakan penyadapan yang dilakukan Listyo dan dua perwira polisi lainnya tak dibenarkan.
"Dalam politik praktis, sadap menyadap sangat mungkin terjadi. Persoalannya adalah apakah itu dapat dibenarkan secara etik maupun hukum. Kalau dilakukan oleh institusi yang diberi wewenang oleh negara untuk melakukan penyadapan dan untuk kebutuhan tertentu, terkait penyidikan misalnya, tentu itu tidak akan jadi masalah," kata Doli kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Ia mengingatkan Presiden RI adalah simbol negara. Doli mengatakan setiap tindakan presiden membawa kepentingan negara dan bangsa.
"Namun, apabila penyadapan itu dilakukan terhadap seorang Presiden, menurut saya itu sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Presiden Indonesia bukan hanya bertindak sebagai Kepala Pemerintahan, tapi dia juga seorang Kepala Negara, simbol negara," ujar Doli.
"Apa yang dilakukan oleh seorang Presiden adalah semata untuk kepentingan negara dan bangsa. Itu adalah keyakinan konstitusional kita, yang tak terbantahkan. Jadi segala daya upaya, fikiran, sikap, kerja yang dilakukan oleh seorang Presiden pasti untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyatnya," tambahnya.
Ia pun heran dengan penyadapan yang dilakukan Listyo dkk. Doli mempertanyakan apakah ada kepentingan lain di atas kepentingan rakyat dan bangsa.
"Lantas untuk apa kita menyadap pimpinan tertinggi kita yang sedang mengerjakan tugas mulianya, sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat. Untuk kepentingan siapa? Apa ada lagi kepentingan lain di atas kepentingan rakyat, bangsa dan negara? Itu pertanyaan-pertanyaan yang tentu mengusik kita," ujar dia.
Doli pun memberikan apresiasi kepada Kapolri atas pengusutan kasus itu. Ia menyerahkan proses yang berjalan ke aparat penegak hukum.
"Oleh karena itu, tentu kita memberikan apresiasi terhadap pemerintah khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang dengan sigap segera melakukan langkah-langkah pengamanan. Apa yang dilakukan oleh Kepolisian bukan hanya mengamankan Presiden, tapi juga mengamankan negara," ujar Doli.
"Selanjutnya kita serahkan saja sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk menjalankan proses hukumnya berjalan. Dan kita semua punya kewajiban untuk menjaga Presiden, institusi tertinggi negara, dan sebagai penanggung jawab tertinggi negara, dalam menjaga tugas-tugasnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.